Postingan

MATERI II ASPEK EKOLOGI PRAKTIK PERTANIAN BERKELANJUTAN

Gambar
A.     Teori Pertanian organik sebenarnya bukan hal yang baru, termasuk budidaya tanaman padi. Sudah sejak dahulu nenek moyang kita membudidayakan padi tanpa bahan kimia yang saat ini di istilahkan dengan pertanian organik. Pertanian organik adalah sistem manajemen produksi holistic yang meningkatkan dan mengembangkan kesehatan agroekosistem, termasuk keragaman hayati, siklus biologi, dan aktivitas biologi tanah. Pertanian organik menekankan penggunaan praktek manajemen yang lebih mengutamakan penggunaan masukan setempat dengan kesadaran bahwa keadaan regional setempat memang memerlukan sistem adaptasi lokal. Hal ini dapat dicapai dengan menggunakan cara-cara kultural, biologis, dan mekanis yang merupakan kebalikan dari penggunaan bahan-bahan sintetik untuk memenuhi fungsi spesifik dalam sistem (Saragih, 2008) Di Indonesia produk pertanian organik ditetapkan dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pertanian Organik disahkan oleh Badan Standarisasi Nasional melalui BSN SNI 01-6

MATERI I IDENTIFIKASI PRAKTIK PERTANIAN BERKELANJUTAN DI TINGKAT PETANI

Gambar
A.     Teori Pembangunan pertanian dan meluasnya adopsi sistem pertanian modern dalam kurun waktu 30 tahun terakhir telah terbukti mampu meningkatkan produksi pertanian meskipun metode, proses dan teknologi yang diterapkan dalam sistem pertanian modern mengakibatkan dampak negatif yang sangat serius. Konsekuesi negatif dari penerapan sistem pertanian modern diantaranya adalah musnahnya biodiversitas atau keragaman hayati, semakin intensifnya erosi tanah, pencemaran lingkungan oleh zat kimia berbahaya, hilangnya kearifan lokal (indigenous knowledge) dan menurunnya kualitas hidup komunitas pertanian. Cukup banyak implementasi praktik pertanian berkelanjutan antara lain pertanian organik, pertnaian ekologis regeneratif, pertanian biodinamis, pertanian permanen, pertanian alternatif, pertanian alamiah, pertanian dengan penggunaan input luar daerah atau sebaliknya pertanian dengan input internal. Interpretasi tersebut sah saja sejauh kriteria pertanian berkelanjutan terpenuhi. Adapun